Peringatan Tiga Tahun UU PDP: Saatnya Warga RI Sadar Data Pribadi dalam Genggaman Sendiri

Peringatan Tiga Tahun UU PDP: Saatnya Warga RI Sadar Data Pribadi dalam Genggaman Sendiri

Peringatan Tiga Tahun UU PDP: Saatnya Warga RI Sadar Data Pribadi dalam Genggaman Sendiri

Meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan hampir tiga tahun lalu, aturan turunan dan lembaga pengawas yang seharusnya dibentuk belum juga terealisasi. Akibatnya, perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia masih sangat lemah dan dikembalikan pada individu masing-masing.

Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya menegaskan bahwa tanpa lembaga pengawas dan penegakan hukum yang tegas, UU PDP hanya akan menjadi "macan ompong" yang tidak efektif. Ia membandingkan situasi ini dengan aturan lalu lintas yang sering dilanggar karena lemahnya pengawasan. Menurutnya, kegagalan menerapkan UU PDP secara optimal akan menghambat perkembangan digital di Indonesia karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap layanan digital.

Senada dengan Alfons, Pengamat telekomunikasi Agung Harsoyo dari ITB juga menyatakan bahwa implementasi UU PDP tidak akan optimal selama dua instrumen penting, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPPDP), belum terbentuk.

Kementerian Komunikasi dan Digital Ungkap Kendala

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, menjelaskan bahwa proses harmonisasi untuk pembentukan LPPDP masih berjalan karena kompleksitas substansi pasal-pasal dalam UU PDP yang berjumlah lebih dari 200. Begitu pula dengan aturan turunan UU PDP yang masih dalam tahap pembahasan.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-13 secara global dan tertinggi di Asia Tenggara dalam kasus kebocoran data, dengan 157 juta lebih kasus. Angka ini jauh melampaui negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. Hal ini menunjukkan urgensi agar UU PDP dapat segera diterapkan secara efektif dan konsisten.

Para ahli berharap pembentukan lembaga pengawas segera terwujud dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Penerapan yang konsisten dan tidak pandang bulu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengelola data untuk bertanggung jawab dan memperlakukan data pribadi masyarakat sebagai amanah yang harus dijaga, bukan sekadar objek eksploitasi.

 

Sumber : https://teknologi.bisnis.com/