Terungkap! 6 Fakta Penangkapan Hacker 'Bjorka', Mulai dari Jual Data Ilegal hingga Transaksi Kripto.

Terungkap! 6 Fakta Penangkapan Hacker 'Bjorka', Mulai dari Jual Data Ilegal hingga Transaksi Kripto.

Terungkap! 6 Fakta Penangkapan Hacker 'Bjorka', Mulai dari Jual Data Ilegal hingga Transaksi Kripto.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial WFT (22) di Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai hacker terkenal "Bjorka." Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) setelah sebuah bank melaporkan upaya akses ilegal yang kemudian diklaim oleh akun X @bjorkanesiaa milik WFT.

WFT mengklaim telah meretas sebanyak 4,9 juta data nasabah bank dan melakukan transaksi menggunakan mata uang kripto.

Modus Pemerasan dan Aktivitas Dark Web

Menurut AKBP Herman Edco Wijaya Simbolo, WFT memposting tampilan akun nasabah bank swasta di akun X miliknya dengan niat memeras bank tersebut. Motif utama WFT melakukan aksinya adalah kebutuhan uang, mengingat ia adalah seorang pengangguran. Namun, pemerasan tersebut gagal karena pihak bank tidak merespons dan memilih untuk melapor ke polisi.

AKBP Fian Yunus menambahkan bahwa WFT mengaku telah beraksi di dark web sejak tahun 2020 dan memiliki beberapa akun di sana. Ia menjual data curian, termasuk data institusi, perusahaan kesehatan, dan swasta, dengan nilai yang diakuinya mencapai puluhan juta rupiah per penjualan. Semua transaksi data ilegal ini diduga dilakukan menggunakan kripto (crypto currency).

Bukan Ahli IT dan Modus Penyamaran

Menariknya, polisi menegaskan bahwa WFT bukanlah ahli IT dan bahkan tidak tamat SMK. Pelaku mengaku belajar meretas secara otodidak melalui komunitas-komunitas di media sosial.

Untuk mengelabui aparat, WFT sering menggonta-ganti username-nya, dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Ia juga menyamarkan identitasnya dengan membuat berbagai email dan nomor telepon.

Dugaan Keterlibatan Kebocoran Data Pejabat

Polisi menduga WFT adalah sosok yang selama ini disorot terkait kebocoran 6 juta data NPWP warga Indonesia dan data pribadi sejumlah pejabat tinggi, termasuk mantan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mantan Menko Polhukam Mahfud Md, hingga mantan Presiden Joko Widodo. Namun, dugaan keterlibatan ini masih didalami.

WFT kini dijerat dengan UU ITE Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sumber :

https://www.antaranews.com/berita/5153521/polisi-tangkap-wft-sosok-di-balik-nama-peretas-anonim-bjorka

https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-8143801/6-fakta-penangkapan-hacker-bjorka-jual-data-ilegal-transaksi-lewat-kripto